Mantan anggota DPR Markus Nari divonis membayar uang pengganti USD 400 ribu. Duit ini terkait dengan penerimaan Markus Nari dari proyek pengadaan e-KTP.
Seknas Fitra menilai proses penyusunan anggaran di Pemprov DKI Jakarta melanggar aturan. Penyusunan anggaran itu menurutnya salah dalam proses dan transparansi.