Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi menetapkan NT (25), warga Alam Barajo, Kota Jambi, sebagai tersangka atas pencabulan 11 anak di Jambi.
11 anak diduga korban penyimpangan perilaku seks wanita muda di Jambi. Ortu korban yang tak terima anaknya diperlakukan seperti itu melapor ke Polda Jambi.