detikNews
Polda Metro: Jual Barang Bukti Itu Tidak Diperbolehkan
Polda Metro Jaya menilai alasan penjualan bahan baku narkoba oleh peneliti LIPI untuk pemusnahan barang bukti dinilai tidak punya dasar hukum. Barang bukti kejahatan seharusnya langsung dimusnahkan.
Jumat, 11 Jun 2010 15:59 WIB







































