Polres Metro Jakarta Timur menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan sekaligus penjualan miras ilegal di Ciracas, Jakarta Timur.
Sebanyak 3.752 botol minuman keras (miras) oplosan berbagai merek gagal beredar. Petugas bea dan cukai Jawa Barat menyita ribuan miras ilegal tersebut.