detikNews
Pengacara BG Masih Soalkan Penetapan Tersangka, Tafsirkan Pasal 95 KUHAP
Pengacara Komjen Budi Gunawan yang digawangi Maqdir Ismail cs masih ngotot bahwa praperadilan dapat mengadili sah tidaknya penetapan tersangka kliennya oleh KPK. Kali ini, Maqdir menggunakan pasal 95 ayat 1 KUHAP.
Senin, 09 Feb 2015 17:11 WIB







































