DJ Sandra Arimbi bekerja sama dengan situs judi online. Saat memainkan piringan hitam, DJ perempuan itu memajang iklan-iklan judi online tersebut. Ini faktanya.
Seorang DJ bernama Sandra Arimbi (28) ditangkap polisi di Palembang. Dia ditangkap lantaran mempromosikan judi online di media sosialnya saat live streaming.