detikNews
Penyebab Ambruknya Jembatan Kutai Kertanegara Dapat Dipidana
Penyelenggara jalan dan pihak yang menyebabkan kerusakan konstruksi jembatan Kutai Kertanegara sehingga ambruk dapat dikenai sanksi. Sanksi itu berupa penjara paling lama lima tahun atau denda Rp120 juta.
Senin, 28 Nov 2011 10:55 WIB







































