Hotel-hotel mencoba bertahan di tengah pandemi virus Corona. Ada hotel yang menawarkan paket menginap selama 30 hari dengan harga terjangkau untuk traveler.
"Pergub ini memiliki 28 pasal dan mengatur semua kegiatan di DKI Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, pendidikan," ucap Anies.