MA menyatakan masyarakat di wilayah kecamatan Wanonii telah lama bertani/berkebun. Penambangan mineral di kawasan itu dinyatakan melanggar UU Nomor 1/2014.
PT GKP menggugat aturan itu ke Mahkamah Konstitusi agar diizinkan menambang di lokasi yang dilarang itu. Warga tak tinggal diam dan menjadi pihak di MK.