"Kalau mempertimbangkan daya beli, rokok di Indonesia sudah mahal," kata Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai Deni Surjantoro.
Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bakal turun ke lapangan untuk memantau kepatuhan produsen likuid vape atau cairan rokok elektrik.
Likuid yang digunakan untuk rokok elektrik akan dikenakan tarif cukai 57%. Kini, para penikmat rokok elektronik tersebut pun akan berkontribusi bagi negara.