detikNews
Ketua MPR Lantik 2 Anggota Pergantian Antar Waktu
Bamsoet mengingatkan perubahan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 membawa implikasi pada kedudukan dan wewenang MPR.
Kamis, 10 Sep 2020 16:18 WIB







































