KPU menanggapi usulan calon wakil presiden Sandiaga Uno soal debat tanpa pertanyaan dari panelis. Bagi KPU, keberadaan panelis sudah diatur dalam PKPU.
Kotak suara tersebut akan berpindah-pindah. Namun, menurutnya, tidak ada jaminan apakah warga yang mencoblos adalah orang yang memiliki hak pilih atau tidak.