Mahasiswa penggugat UU KPK baru mencabut gugatan. Mereka mencabut gugatan dengan alasan Mahkamah Konstiusi (MK) tidak profesional dalam membuat jadwal sidang.
UU Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan UU KPK baru hasil revisi diujimaterikan ke MK. Menko Polhukam Mahfud Md menilai itu langkah yang sesuai konstitusi.