detikNews
Penyelundup Manusia dari Indonesia ke Australia Divonis 10 Tahun Bui
Pengadilan Perth menjatuhkan vonis 10 tahun penjara bagi Sayed Omeid, pria asal Irak yang terbukti mengorganisir dua kapal pencari suaka dari Indonesia ke Australia di tahun 2001.
Rabu, 20 Mei 2015 19:40 WIB







































