Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan PBB-P2 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 8 April 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengungkap berkas perkara Nikita Mirzani masih dipelajari setelah 5 Mei dikirim penyidik.