"Jadi pimpinan KPK tidak boleh lagi menandatangani sprindik, atau surat perintah penangkapan, atau surat penetapan tersangka, tidak boleh," kata Zaenur Rohman.
Polda Metro masih mendalami kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke mantan Mentan SYL. Kini Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Polda Metro telah memeriksa ajudan Ketua KPK Firli, Kevin Egananta, di kasus dugaan pemerasan ke mantan Mentan SYL. Kevin bakal kembali diperiksa pekan depan.