Sudah ada tiga parpol yang menyatakan dukungan ke Jokowi sebagai capres 2019. Dukungan dari 3 parpol ini sudah cukup memberi tiket Jokowi sebagai capres 2019.
DPR memutuskan presidential threshold (PT) 20-25 persen di UU Pemilu. Dengan demikian, tak ada parpol yang bisa mengusung capres sendiri tanpa berkoalisi.
Terbitnya Perppu 2/2017 tentang Ormas dan beda pilihan isu krusial di RUU Pemilu memicu ribut di DPR. Koalisi pendukung pemerintah pecah, PAN beda sikap.
Pemerintah dan DPR telah meresmikan UU Pemilu. PAN, yang memilih walk out karena tak mau ikut voting, menyatakan siap mendukung pihak yang akan menggugat.