detikNews
Jadi Kuasa Hukum KPU di MK, JPN Salahi Wewenang
Penggunaan Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai kuasa hukum KPU dalam sidang sengketa hasil Pilpres dinilai menyalahi wewenang. Alasannya, JPN dipakai untuk mewakili negara dalam pengertian pemerintah (eksekutif).
Rabu, 05 Agu 2009 11:21 WIB







































