detikNews
Jam Operasional Tempat Hiburan Dibatasi Pada Malam Tahun Baru
Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan membatasi jam operasioanl tempat-tempat hiburan yang beroperasi pada malam tahun baru. Kegiatan operasional tempat hiburan dibatasi hingga pukul 03.00 WIB dini hari.
Minggu, 20 Des 2009 14:14 WIB







































