Polisi meringkus bandar sekaligus pemakai narkoba di Bantul bernama Aga. Sejumlah barang bukti seperti ganja, tembakau gorilla, hingga sabu seberat 1 kg disita.
Terkait virus Corona atau COVID-19, Pemda DIY memberikan edaran di sektor pariwisata. Yakni menghentikan sementara event dan beri imbauan ke tempat wisata.
Eks hakim MK, Patrialis Akbar, melunasi pidana denda sebesar Rp 300 juta ke KPK. Dia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.