Bos Saracen Jasriadi hanya dinyatakan terbukti bersalah dalam melakukan ilegal akses dan bebas dari sangkaan terkait menyebarkan ujaran kebencian (hate speech).
Setelah berkas diregistrasi di PN Jaksel, selanjutnya panitera akan menentukan jadwal persidangan. Sidang biasanya dilakukan 14 hari setelah berkas didaftarkan.