detikNews
Perkosa Anaknya, Pria Malaysia Dibui 81 Tahun dan Dicambuk 8 Kali
Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman penjara 81 tahun pada seorang pria yang memperkosa putri kandungnya. Pria itu juga dikenai hukuman cambuk delapan kali.
Selasa, 24 Okt 2017 16:35 WIB







































