detikFinance
Porsi Kelas Standar BPJS Kesehatan di RS Pemerintah-Swasta
Pembagian porsi itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah no 47 tahun 2021 tentang bidang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan. Tepatnya pada pasal 18.
Rabu, 17 Mar 2021 13:55 WIB