Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
Komnas HAM sempat meminta dokumen yang dikeluarkan terkait perkara pada keluarga. Namun keluarga mengatakan hingga kini belum mendapat dokumen dari penyidik.
Bripka Ricky divonis 13 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Bripka Ricky melakukan perlawanan dengan mengajukan banding.
Majelis hakim menilai Ricky Rizal terlibat aktif dalam rencana pembunuhan kepada Brigadir Yosua. Ricky Rizal diyakini hakim ikut menghendaki tewasnya Yosua.
Menurut Guru Besar Hukum Acara Pidana dari Unsoed Purwokerto, Prof Hibnu, vonis untuk para terdakwa pembunuhan Yosua masih wajar. Ini analisisnya satu per satu.