Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum No 8/2007 dinilai mengajak masyarakat untuk secara bersama-sama menghukum orang miskin dan penderma. Pemprov DKI Jakarta diminta segera menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap keduanya.
Penerapan Perda Timbum No 8/2007 telah membuat 12 warga DKI ditangkap akibat memberi sedekah. Kadinas Sosial DKI Budihardjo mengatakan hal itu untuk memberi shock therapy pemberi uang kepada gembel dan pengemis (gepeng).
12 Orang ditangkap aparat Pemprov DKI Jakarta gara-gara kedapatan memberi sedekah kepada pengemis. Alasannya, orang-orang tersebut telah dengan sengaja melanggar Perda No 8/2007 tentang Ketertiban Umum.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo ingin agar gelandangan dan pengemis (Gepeng) di Jakarta ditindak tegas. Bagi dia, para Gepeng maupun pemberi sedekah harus dibawa ke ranah pidana.
Sejumlah orang ditangkap aparat Pemprov DKI Jakarta gara-gara memberi sedekah kepada pengemis. Meski mendukung Perda Ketertiban Umum (Tibum), Rumah Zakat Indonesia menilai, menangkap orang karena bersedekah sungguh berlebihan.
Komnas HAM mengecam tindakan Pemprov DKI Jakarta yang menangkap para pemberi sedekah. Tindakan itu justru bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
Kepercayaan masyarakat pada Badan Amil Zakat, Infak dan Sedekah (Bazis) terus meningkat. Karena itu untuk penerimaan zakat, infaq dan sedekah (ZIS) 2009 ini Bazis menargetkan Rp 35 miliar.
Memberi sedekah, apalagi di bulan Ramadan adalah hak asasi bagi setiap orang. Demikian pula mengemis, adalah hak asasi bagi siapa saja. Melarang keduanya adalah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).