Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan gugatan Wenny Ariani melawan Rezky Aditya. Rezky dinyatakan sebagai ayah biologis dari anak yang dilahirkan Wenny Ariani.
MA menolak permohonan fatwa yang diajukan Wenny soal tes DNA terhadap Rezky. Wenny meminta tes DNA untuk membuktikan anaknya benar hasil hubungan dengan Rezky.