Polres Serang Kota akan memanggil panitia pertandingan sepak bola tarkam yang memicu kerumunan massa. Acara tersebut dinilai melanggar protokol kesehatan.
Polisi akan memeriksa saksi-saksi terkait pembunuhan bocah A (5) oleh N (15) di Jakpus. Keluarga pelaku juga akan dimintai keterangan terkait kasus ini.
Polisi masih mendalami pemeriksaan terhadap ABG perempuan N (15), yang diduga membunuh bocah A (5). Psikolog akan dihadirkan dalam pemeriksaan tersebut.