detikNews
Tikam Mati Suaminya, Wanita Inggris Dibui 3,5 Tahun di Malaysia
Seorang wanita Inggris dihukum 3,5 tahun penjara di Malaysia, setelah mengakui dirinya menikam suaminya hingga tewas. Sang suami disebut melakukan tindak KDRT.
Senin, 03 Agu 2020 17:48 WIB