Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dinilai mengabaikan fatwa MA untuk mengobati mantan Presiden Soeharto. Jaksa Agung ternyata tidak pernah mengajukan anggaran pengobatan Soeharto ke DPR.
Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh benar-benar diuji. Kebijakannya mengeluarkan SKPP Soeharto terus menuai kecaman. Sampai-sampai ada usulan agar dia dipraperadilankan.
Presiden SBY meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama Mabes Polri dan Kejagung mempercepat MoU penanganan hukum isi siaran media massa elektronik pelanggar UU Penyiaran.
Enaknya Soeharto diapakan? Kasusnya di-SP3, dideponering, diberi amnesti, abolisi, atau keduanya, disidang in absentia, minta maaf lantas hartanya dikembalikan pada negara?