detikNews
Bantu Lancarkan Pembunuhan Pupung-Dana, Pembantu Aulia Kesuma Dituntut 15 Tahun
Jaksa mengatakan para terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP sesuai dakwaan primair dari Penuntut Umum.
Kamis, 04 Jun 2020 22:14 WIB