Meski pengantin perempuan dinyatakan positif COVID-19, pernikahan sejoli ini tetap digelar. Pernikahan dilakukan secara daring dari dua lokasi terpisah.
Hotel Samala di Cengkareng, Jakarta Barat, disegel dan didenda Rp 50 juta oleh Pemprov DKI setelah melanggar aturan soal resepsi dan menciptakan kerumunan.