detikNews
Dewas KPK: Izin Geledah dan Sita 2-3 Jam Sudah Bisa Keluar
"Untuk ketiga izin ini, kami dari Dewas menjamin dalam tempo 1 x 24 jam sesuai dengan ketentuan UU pasti dikeluarkan. Diberi izin atau ditolak," kata Albertina.
Senin, 27 Jan 2020 17:03 WIB