detikNews
Distarcip Segel Rumah yang Akan Dijadikan Kafe
Distarcip Kota Bandung menyegel sebuah bangunan yang belum jadi di Jalan RE Martadinata No 112, dekat Taman Pramuka. Rencananya bangunan tersebut akan dibuat kafe.
Selasa, 21 Okt 2008 10:19 WIB







































