Rencana larangan mendaki gunung di seluruh Bali menuai pro kontra. Larangan ini tersirat dalam Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Bali 2023-2024.
Kolaborasi wewenang dengan kenegarawanan MK sangat dibutuhkan untuk menentukan sistem pemilu indonesia sebagai negara demokrasi yang berkedaulatan rakyat.