detikNews
Hendra Office Boy Divonis 1 Tahun Penjara
Hendra Saputra dihukum 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Office boy yang bekerja untuk perusahaan Riefan Afrian ini terbukti terlibat melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek videotron.
Rabu, 27 Agu 2014 12:27 WIB







































