detikNews
PT Pontianak Vonis Mati Gembong Narkoba 'Mie Instan' Petrus Hanter
Pengadilan Tinggi (PT) mengubah hukuman Petrus Hanter dari 18 tahun penjara menjadi hukuman mati.
Jumat, 05 Mar 2021 16:39 WIB