detikNews
Hakim Tinggi Tegaskan PTUN Tidak Berwenang Adili Surpres Omnibus Law
PT TUN Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta atas gugatan YLBHI dkk. Pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili Surpres Omnibus Law Cipta Kerja.
Senin, 29 Mar 2021 17:24 WIB