detikNews
Ini Rekam Jejak Kristanto, Hakim yang Berbeda Pendapat dengan Sarpin
Hakim Kristanto Sahat menolak gugatan penetapan tersangka korupsi Mukti Ali. Ia beralasan permohonan praperadilan terhadap tersangka tidak masuk dalam objek kewenangan secara praperadilan.
Selasa, 10 Mar 2015 15:44 WIB







































