"Selain itu juga diperoleh informasi tambahan bahwa sdr. Dedy Susanto tidak memiliki Surat Sebutan Psikolog (SSP)," demikian petikan surat klarifikasi itu.
Belum lama ini beredar terkait data WNI yang terinfeksi Covid-19. Padahal hal tersebut merupakan privasi, dan orang yang menyebarkan bisa terkena sanksi.
"Jadi betul (kami tidak menginformasikan). Jadi ini kan wabah ya. Kalau pengumuman wabah ada aturan siapa yang harus berbicara pertama kali," kata Syahril.