detikNews
YLBHI: Pasal Penghinaan di RUU KUHP Tunjukkan Presiden-DPR Antikritik
YLBHI mengkritik adanya pasal hukuman bui bagi yang menghina Presiden hingga DPR dalam RUU KUHP. YLBHI menilai pasal tersebut menunjukkan antikritik.
Selasa, 08 Jun 2021 08:39 WIB