MK mengabulkan gugatan Nurul Ghufron, yang belum berusia 50 tahun bila nanti mencalonkan diri lagi jadi pimpinan KPK. UU KPK mensyaratkan usia minimal 50 tahun.
Anggota Komisi III DPR F-NasDem Tobas menilai putusan MK yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun harusnya berlaku untuk pimpinan KPK berikutnya.
Para hakim MK punya masa jabatan sampai 15 tahun. Agar konsisten dengan putusan sendiri, MK perlu juga punya masa jabatan 5 tahun seperti KPK. Cukup adil?