detikNews
Menandai dengan Silang dan Garis Dianggap Sah
Selama ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyosialisasikan mekanisme pemberian tanda pada Pemilu 2009 adalah dengan cara mencontreng (v). Namun sekarang KPU memutuskan tanda silang (x) dan garis (-) juga dianggap sah.
Senin, 02 Feb 2009 13:35 WIB







































