Pasutri pembuat vaksin palsu Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina meminta agar hartanya tak dirampas. Mereka beralasan memiliki anak yang masih kecil.
Keluarga Djoko Susilo menolak proses hibah rumah rampasan karena proses perdata aset masih berjalan. KPK menegaskan proses perdata tak pengaruhi putusan pidana.
Rumah Djoko Susilo sitaan KPK, resmi dikelola Pemkot Surakarta. Selanjutnya direncanakan akan dijadikan museum batik dan lokasi workshop proses membatik.