Produsen ban yang dituding melakukan kartel di Indonesia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi itu akhirnya ditolak, 6 produsen ban dihukum Rp 30 miliar.
MA menolak kasasi warga Kampung Pulo, Jakarta Timur, yang menolak penggusuran. Alhasil, relokasi yang dilakukan Ahok di kawasan itu sah dan telah sesuai hukum.