Dua pria berinisial W (59) asal Kota Bandung dan S (41) asal Kabupaten Bantul ditangkap polisi karena kedapatan menjual satwa dilindungi Burung Tiong Emas.
Bawaslu Jawa Barat menemukan adanya pelanggaran kampanye terbuka dari calon Pilkada serentak di Jabar. Temuan itu terjadi di Kabupaten Indramayu-Pangandaran.