Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berhasil mengamankan Gunardi, terpidana kasus penimbun minyak ilegal. Gunardi diciduk usai sempat buron selama 4 tahun.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menangkap Gunardi yang merupakan terpidana kasus penimbunan minyak ilegal. Dia ditangkap setelah sempat buron selama 4 tahun.