detikNews
Komisi IX: Kebebasan Prita, Pintu Pemenuhan Hak Pasien Di Indonesia
Kalangan Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan mengapresiasi putusan MA yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Prita Mulyasari. Dia dinyatakan bebas dari hukuman percobaan enam bulan penjara.
Selasa, 18 Sep 2012 22:55 WIB







































