detikNews
Terbukti Korupsi dan Lakukan Pencucian Uang, Wa Ode Divonis 6 Tahun Bui
Anggota DPR nonaktif Wa Ode Nurhayati divonis 6 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Nurhayati bersalah menerima suap dan melakukan pencucian uang.
Kamis, 18 Okt 2012 18:54 WIB







































