detikNews
Denda Rp 500 Ribu Bagi Pembuang Sampah Sembarangan Disosialisasikan
Sering buang sampah sembarangan? Bila ya, sebaiknya segera hentikan. Pemprov DKI Jakarta tidak berwacana mengenakan denda Rp 500 ribu kepada setiap orang yang kedapatan membuat sampah tidak pada tempatnya.
Kamis, 14 Nov 2013 14:49 WIB







































