Banyak cara yang dilakukan bandar untuk mengirimkan narkoba ke pelanggannya. Contohnya, seorang bandar yang mengirim shabu-shabu lewat bungkus nasi goreng.
Untuk memutus mata rantai penyebaran narkoba sekaligus HIV-AIDS, Ditjen Pemasyarakatan akan terus memindahkan terpidana kakap narkoba ke LP Nusakambangan.
Sedikitnya 7 napi narkoba dikirim ke LP Nusakambangan dari LP Madiun. Ke-7 napi itu terlibat kasus narkoba dengan hukuman antara 9 tahun hingga seumur hidup.